Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan pihaknya ingin meninjau kembali perjanjian perdagangan internasional yang tertulis dalam enam surat dari Presiden RI Joko Widodo. Pihaknya ingin mempertimbangkan rencana tersebut dengan mendengar masukan dari LPJK dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia.
"Kami minta masukan terkait perjanjian dari masalah jasa dan barang perdagangan di mana pemrintah akan ratifikasi dengan aturan pemerintah. Apakah akan ganggu jasa perusahaan, jasa di Indonesia akan berdampak pada perusahana farmasi Indonesia terkait barang farmasi lebih spesifik," ujar Azam, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).
Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Darodjatun Sanusi memandang positif adanya perjanjian perdagangan internasional. Sebab, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pertumbuhan industri farmasi nasional.
Namun, di satu sisi, ia meminta pemerintah bersama DPR mengawasi perusahaan-perusahaan asing yang masuk ke Indonesia karena adanya perjanjian ini. Menurutnya, banyak perusahaan asing yang ingin masuk ke Indonesia, namun hanya beroperasi lewat online saja. Darodjatun menegaskan, hal ini hanya akan merepotkan bangsa saja.
"Tolong betul diperhatikan keamanan berusaha. Utamakan kepentingan untuk memperoleh kesempatan di negara sendiri. Kita ada kesempatan kemandirian di sini," kata Darodjatun.
Selain itu, Ketua LPJK Tri Wijayanto mengaku mendapat informasi bahwa beberapa negara ASEAN yang terlibat dalam perjanjian tersebut memiliki kepentingan berbeda. Dalam hal ini, Singapura dan Malaysia disebut membutuhkan tenaga kerja terampil. Langkah yang diambil kedua negara tersebut dengan merekrut tenaga terampil dari India.
"Kerja sama antar anggota ASEAN dibolehkan tenaga terampil masuk ASEAN. Kita otomatis harus menghormati. Kita tidak butuh, di samping tidak boleh secara regulasi," jelas Tri.
Untuk diketahui, beberapa perjanjian yang termuat dalam surat Jokowi terkait perjanjian perdagangan internasional terdiri atas, pertama, rencana ratifikasi protokol perubahan pertama terhadap persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN, Australia, Selandia Baru.
Kedua, rencana ratifikasi persetujuan mengenai perdagangan jasa dalam persetujuan kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India. Ketiga, rencana ratifikasi ASEAN mengenai petunjuk alat kesehatan.
Keempat, rencana ratifikasi protokol perubahan ketiga terhadap persetujuan perdagangan barang di bawah persetujuan kerangka kerja sama ekonomi komprehensif di antara pemerintah negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
Kelima, rencana ratifikasi protokil perubahan terhadap persetujuan kerangka kerja mengenai kerja sama ekonomi komprehensif di antara negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok. Keenam, rencana ratifikasi protokol untuk melaksanakan paket kesembilan dan persetujuan ASEAN dalam bidang jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News