Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Hartadi Sarwono menyebutkan, dampak kebijakan tersebut belum tentu memberikan sentimen positif bagi perbankan. Tapi, dia berharap perbankan memberikan sinyal positif dengan adanya penentuan suku bunga acuan yang baru tersebut.
"Saya harap sinyal dari BI akan diikuti kalangan perbankan, dan tergantung perbankan itu sendiri," ungkap Hartadi, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Hartadi, kebijakan yang baru dari BI itu bukan pemangkasan untuk menurunkan suku bunga kredit perbankan. Namun, kebijakan itu guna mendorong perbankan dalam menurunkan suku bunga deposito dan pinjaman.
"Dengan tenor yang lebih singkat yaitu tujuh hari, maka kendali terhadap suku bunga perbankan itu ada, sehingga perbankan lebih cepat mengikuti acuan suku bunga kebijakan yang dikeluarkan BI," jelas Hartadi.
Dalam menetapkan suku bunga acuan, Hartadi menerangkan, BI mempunyai banyak faktor yang harus dipertimbangkan, seperti agar tidak terjadinya pelarian modal. "Jadi keseimbangan itu yang harus dijaga oleh bank sentral," tegas Hartadi.
Kebijakan BI itu pun, lanjut Hartadi, akan membantu keinginan pemerintah dalam menekan suku bunga kredit single digit. Karena, suku bunga kredit korporasi bank-bank pelat merah (BUMN) sudah di bawah 10 persen.
BI menetapkan suku bunga Reverse Repurchase Agreement (Repo) sebagai acuan suku bunga yang baru. Kebijakan yang dikeluarkan oleh bank sentral ini bertujuan agar kebijakan moneter yang diambil bisa memperkuat transmisi operasi moneter di pasar keuangan.
"BI menetapkan BI 7 Days Reserve Repo rate sebagai suku bunga. Kebijakan yang baru ini untuk perkuat transmisi moneter," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
Nantinya, BI 7 Days Reserve Repo rate akan mulai efektif berlaku pada 19 Agustus 2016. Namun demikian, aturan baru ini tidak akan mengubah kebijakan moneter yang telah dilakukan BI sampai berlakunya BI 7 Days Reserve Repo rate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News