"Karena jika ini benar adanya praktek monopoli, ini melanggar UU 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dan juga BRTI sebagai regulator harus mencari solusi untuk permasalahan ini, terutama ada apa dengan telekomunikasi di Indonesia timur?" kata Sekjen Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Indonesia, Al Akbar Rahmadila, dalam siaran persnya, Sabtu (25/4/2016).
Al Akbar menambahkan, perseteruan antara Indosat dan Telkomsel yang harus dianalisa adalah hadirnya pemerintah dalam penyelesaian masalah ini. Pihaknya melihat UU Telekomunikasi pada pasal 4, yaitu telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Kemudian pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Selanjutnya, dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
"Ini jelas harus adanya peran pemerintah pada issue ini. Karena masyarakat luas melihat dimedia ini adalah pertarungan bisnis belaka, tetapi jika kita analisa lebih jauh lagi adalah ini adalah kepentingan bangsa dan masyarakat. Jika kita lihat dari UU Telekomunikasi di pasal 2 yaitu asas dan tujuan adalah Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri," jelas dia.
Selain itu, pihaknya mengimbau adanya peran pemerintah, khususnya KPPU, untuk mengawasi konflik antara keduanya. Seperti masalah yang berawal dari spanduk Indosat menyinggung Telkomsel, sampai isu pembelian simcard Indosat secara sporadis yang dibeli oleh Telkomsel di daerah Indonesia timur agar tidak masuk pasar.
"Telkomsel di Indonesia timur sangat dominan, yaitu lebih dari 80 persen yang memakai provider itu. Kenapa Telkomsel sangat dominan, apakah lawan bisnis mereka tidak membangun infrastruktur? Atau ada masalah lain? Jadi ini harus hadirnya pemerintah terkait isu monopoli ini. KPPU berwenang mengawasi tentang persaingan usaha harus lebih aktif bertindak dan transparan dalam kasus ini. Karena jika ini benar adanya praktek monopoli, ini melanggar UU 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dan juga BRTI sebagai regulator harus mencari solusi untuk permasalahan ini, terutama ada apa dengan telekomunikasi di Indonesia timur?" paparnya.

Telkomsel. ANTARA FOTO/Moch Asim.
Sekadar informasi, KPPU telah memanggil dua provider telekomunikasi nasional yakni Telkomsel dan Indosat. Pemanggilan itu terkait adanya dugaan monopoli bisnis di jasa telekomunikasi.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya tengah berniat membongkar kasus Telkomsel yang dikabarkan memborong kartu sim ponsel (sim card). Sementara pemanggilan Indosat terkait kewajaran tarif telepon Rp1 per detik.
"Hari ini (Jumat) ada pertemuan dengan pihak Telkomsel pukul 14.00 WIB, dan pihak Indosat pukul 15.00 atau 16.00 WIB," kata Syarkawi, ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 24 Juni.
Tak hanya Telkomsel dan Indosat, KPPU pun akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan praktik monopoli bisnis oleh Telkomsel. Operator telekomunikasi milik negara ini, kata dia, menguasai pangsa pasar di luar Jawa sekitar 80 persen. Dalam Undang-undang (UU) KPPU, penguasaan pasar lebih dari 50 persen dikategorikan memonopoli pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News