"Kami yakin bahwa targetnya Tapera dapat direalisasikan mulai 2018 karena ada tindakan dan rencana aksi yang jelas," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut dia, salah satu tindakan yang sedang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan adalah menyusun peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat.
Disebutkan, peraturan yang dibutuhkan dalam rangka realisasi UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tapera (BP Tapera) aturan presiden dan keputusan presiden.
Selanjutnya, kata Maurin, dalam rangka realisasi UU Tapera, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
"Terlibatnya pengusaha dalam menetapkan besaran Iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News