"KEK Bitung konflik di pembebasan lahan, seluas 92 ha masih sengketa. Sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang kontraknya sudah selesai. Seharusnya lahan itu kembali menjadi milik pemerintah," ujar Soni, di Manado, Sabtu 7 November.
Menurutnya, masih banyak pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut. Bahkan, lahan itu telah dijual oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Setidaknya sudah ada sekitar 300 rumah yang terbangun. Ini disayangkan mengingat lokasi pembangunan rumah merupakan lahan yang bisa dijadikan jalan menuju KEK Bitung.
"Kendala utama KEK Bitung ada pada pembebasan lahan. Sengketa tanah itu, perintah penggusuran sudah ada. Tapi kami inginkan persuasif dulu. KEK akan jadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Apalagi, KEK Bitung merupakan salah satu dari delapan KEK yang tertuang di dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI," jelas dia.
Dirinya berharap agar pemerintah pusat bisa mewujudkan rencana tersebut dan membantu pemerintah daerah untuk optimal dalam mengelola KEK, seperti menyiapkan kelembagaaan, penanganan sengketa lahan, supporting fasilitas, termasuk pembangunan infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id