"Tentu dengan adanya beneficial ownership akan mendapat konsistensi informasi mengenai siapa the ultimate beneficial ownership-nya yang selama ini menjadi kesulitan saat kita mau menghitung perpajakan," kata dia di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Kesepakatan untuk pertukaran data beneficial ownership ini akan membantu pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Dengan demikian, pemerintah akan bisa menarik pajak dari pelaku usaha yang berusaha melakukan penghindaran dan penyangkalan masalah perpajakan.
Meski begitu, Sri Mulyani menyebut potensi yang bisa didapat pemerintah dengan adanya aturan ini perlu dilihat secara hati-hati. Pihaknya ingin pelaku usaha di Indonesia lebih memilih untuk menjalankan usaha yang legal dan transparan sehingga pemerintah bisa mengambil keuntungan.
"Kita juga akan melayani lebih baik. Daripada menggunakan proxy atau nominee. Ini akan membuat tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten terutama di sektor private," jelas dia.
"Kalau seluruh stakeholder-nya bersama-sama komitmen, semua memiliki landasan prinsip yang baik, itu sangat bagus untuk tax collection, penggunaan uang pajak dan mendapatkan hasil pembangunan yang maksimal," lanjut Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News