"Kita akan pastikan dalam waktu lima tahun kedepan tidak akan ada pengalihan status kepemilikan, atau dengan kata lain sertifikatnya akan kita bekukan sehingga tidak bisa dibaliknamakan. Bila ada masyarakat yang karena adanya kebutuhan ekonomi untuk menjual tanah tersebut maka juallah kepada BPN dan akan kita beli agar desain kita tentang ganti rugi tidak secara terus-menerus menimbulkan masalah," kata Ferry, disela-sela peresmian kantor BPN Kota Salatiga, Kamis (26/3/2015).
Hal tersebut dilakukan agar penggantian rugi tersebut jatuh kepada pihak yang tepat, bukan pihak yang tidak ada hubungannya dengan tanah tersebut sejak awal. Bila ada pihak yang tidak mau menjual tanahnya tersebut hingga harga menjadi tinggi tentu bisa dipastikan bahwa orang tersebut bukan pemilik tanah yang memiliki ikatan dengan tanah tersebut.
"Ketika masyarakat mendapat informasi tanah tersebut akan digunakan pemerintah pasti mereka akan berpikir kemana kita akan pindah. Untuk itu BPN akan memberikan waktu yang cukup kepada masyarakat untuk menentukan pilihan pindah kemana, sebab yang mereka pindahkan bukan hanya rumah melainkan juga kehidupannya," ungkap Ferry.
Untuk itu Ferry menegaskan kepada para petugas di daerah agar tetap berpegang teguh kepada rencana tata ruang dari wilayahnya. Para investor tidak boleh berbuat semaunya dengan melanggar aturan tata ruang yang ada.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya memang menerima banyak tawaran investasi untuk masuk ke Jawa Tengah. Namun hingga saat ini masih diseleksi dengan pertimbangan pada persoalan tata ruang. "Kebetulan banyak dari investor tersebut berkeinginan investasi di bidang industri semen," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News