Pihak Kementan memastikan pasokan bawang merah yang ada di dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan saat puasa dan menjelang Lebaran. Maka itu pihaknya tak memberikan rekomendasi impor bawang merah kepada Kemendag.
Dirjen Hortikultura Kementan Spudnik Sujono mengungkapkan, alasan Kemendag meminta rekomendasi impor bawang merah karena melebihi harga referensi tidak tepat. Pasalnya harga referensi bawang merah sebesar Rp25.700 merupakan standar lama yang kini sudah tak bisa diterapkan.
"Saya pikir kita sikapi terus kecuali Kementan nyatakan produksi kurang, ada tren harga naik. Ada batas ambang Kemendag oleh Dirjen PDN Rp25.700 itu tapi harga standar lama di 2013," ujar Spudnik ditemui di Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor KM 17, Jakarta Timur, Selasa (16/6/2015).
Memang, aku dia, Kementan biasa menggunakan harga referensi tersebut untuk memberikan rekomendasi impor bawang merah kepada Kemendag. Namun, melihat pasokan bawang merah tercukupi, maka Kementan tak memberikan rekomendasi impor bawang merah.
"Biasanya pakai rambu itu. Tapi sepanjang Kementan stok masih ada, maka tak akan kita berikan (rekomendasi impor bawang merah pada Kemendag)," pungkas Spudnik.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN Kementerian Perdagangan (Kemendag), Srie Agustina mengaku menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan impor bawang merah. Hal ini mengingat harga bawang merah di pasaran sudah lebih tinggi dibanging harga referensi.
Ia menjelaskan, harga referensi merupakan kesepakatan batas atas yang dilakukan oleh Kementan dan Kemendag untuk menentukan perlu tidaknya impor. Harga referensi bawang merah, ditetapkan sebesar Rp25.700 per kilogram (kg).
"Kita pernah sepakat pada 2013 dengan Kementan yang dituangkan dalam Permentan bahwa mereka akan menyetujui (impor) apabila di atas harga referensi. Sekarang (harga bawang merah) sudah melebihi yakni rata-rata Rp36.000," ujar Srie beberapa waktu lalu.
Menurut data Kemendag, sebut dia, harga bawang merah rerata nasional mencapai Rp36.000 per kg. Harga tertinggi berada di daerah Sofifi, Papua mencapai hingga Rp44 ribu per kg. Jika mengacu pada harga tersebut, maka seharusnya Kementan segera memberi rekomendasi impor kepada Kemendag agar harga bawang merah dalam negeri kembali stabil.
"Ini karena pasokannya kurang. Kenapa pasokannya kurang, karena distribusi panen tiap bulannya tidak sama, adakala lebih dan adakala kurang. Kalo pada saat kekurangan seperti ini, tak mengapa kita tutup lewat impor," tukas Srie.
Meskipun begitu, aku dia, hingga kini Kementan belum juga mengeluarkan rekomendasi impor bawang merah. "Kalau nanti Kementan bilang Juni ada pasokan, ya tidak usah (impor), kita kan impor opsi terakhir dari rekomendasi Kementan. Kalau Kementan menjamin produknya ada, maka kita tidak impor dan gunakan produk dalam negeri," tutup Srie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News