Ilustrasi -- ANTARAFOTO/TERESIA MAY
Ilustrasi -- ANTARAFOTO/TERESIA MAY

Hanya PT Berbadan Hukum yang Boleh Melaut

Suci Sedya Utami • 31 Maret 2015 22:44
medcom.id, Jakarta: Setelah kebijakan pembekuan sementara (moratorium) izin kapal tangkap berakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menyusun langkah baru membatasi aktivitas tangkap ikan.
 
Kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti ini nantinya akan memberikan izin tangkap ikan pada Perseroan Terbatas (PT) yang berbadan hukum, dan bukan untuk pihak yang melaut secara perseorangan.
 
"Yang boleh ikut berbisnis hanya PT. Kenapa? Supaya ada akuntabilitas finansial, bank bisa mengecek berapa kredit. Kita bisa ngecek dari bank. Ada akuntabilitas hasil tangkapan. Kalau dia PT ada kewajiban melaporkan," kata Sudirman, dalam ditemui di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dengan begitu bisa menekan kemungkinan illegal fishing. Alasan lain, dengan berbentuk PT, maka nelayan tangkap bisa lebih leluasa mengakses layanan keuangan ke perbankan.
 
"Kalau PT jelas, kalau perseorangan bank ragu membiayai. Alasan perbankan kita kan klasik, NPL (Non Performing Loan) industri perikanan tinggi," tuturnya.
 
Menurut Sudirman, rencananya KKP akan memberikan prioritas untuk nelayan Indonesia. Adapun asing juga masih berpeluang diberikan izin, asalkan mau memenuhi syarat, yakni membangun industri pengolahan ikan di Indonesia.
 
"Format ukuran kapal maksimum 100 GT," ucapnya.
 
Lebih lanjut, kata dia, pemerintah akan menghitung kembali berapa potensi ikan yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Menurutnya, untuk tahun pertama pemerintah hanya mengeluarkan izin pemanfaatan 50 persen, maksimal 60 persen dengan alasan yang kuat.
 
"50 persen itu kita umumkan, di mana, siapa yang melaut. Kita umumkan potensi di mana," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan