Ilustrasi. Antara/Herka Yanis Pangaribowo
Ilustrasi. Antara/Herka Yanis Pangaribowo

BKPM: Ada 4 Perusahaan Ajukan Tax Allowance

Annisa ayu artanti • 11 Mei 2015 16:47
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, ada empat perusahaan yang sejak awal Mei ini sudah mengajukan proposal pengurangan pajak (tax allowance), salah satu diantaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor industri.
 
Namun, menurut Franky, untuk mengajukan proposal tersebut tidak mudah, perusahaan-perusahaan tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.
 
"Seperti yang lalu kan, persyaratan mengajukan tax allowance terkait nilai investasi dan tenaga kerja," kata Franky usai rakor Draft Template Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M), di Gedung AA Maramis, kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Dia menjelaskan, faktanya ada perusahaan yang nilai investasinya diatas Rp200 miliar tapi tenaga kerjanya hanya 250 orang, itu tidak sesuai dengan persyaratan. "Itu berarti terbentur di persyaratannya," cetus dia.
 
Meski dia menyebutkan ada empat perusahaan yang sudah mengajukan tax allowance, namun dia enggan merinci lebih lanjut perihal keempat perusaan tersebut. "Dia hanya menjawab singkat perusahaan yang dimaksud bergerak di sektor industri. "Sektor industri," pungkas dia.
 
Sekadar informasi, fasilitas tax allowance merupakan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun masing-masing lima persen.
 
Pemerintah secara efektif memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu atau di Daerah-Daerah Tertentu (Tax Allowance). Dalam aturan tersebut, ada beberapa fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh oleh para investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.
 
Fasilitas tax allowance hanya diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan industri berikat, melakukan pembangunan infrastruktur, menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen, menyerap tenaga sebanyak 500-1.000 orang, melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, melakukan reinvestasi, serta melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan