Kejanggalan tersebut, menurutnya, menjadi penyebab habisnya uang yang ditransaksikannya senilai kurang lebih Rp34 miliar. Monex Investindo Futures menuturkan sudah melakukan berbagai hal untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Monex Investindo sudah berupaya penuh menangani keluhan Sugiarto Hadi, baik pertemuan langsung dan memediasi dengan otoritas perdagangan berjangka, Bursa Komoditi dan Derivatif lndonesia (ICDX)," ucap Head of Public Relations Monex, Omegawati dalam siaran persnya, Kamis (27/8/2015).
Dia menyebutkan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun selaku pengawas perdagangan berjangka telah melakukan pemeriksaan terhadap perseroan, pada 19 Mei 2015. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Bappebti dan Bursa Komoditi Derivatif lndonesia (ICDX), tidak ditemukan masalah seperti yang dilaporkan oleh nasabah Sugiarto Hadi.
Hasil pemeriksaan Bappebti, kata Omega, kegiatan yang dilakukan oleh Monex telah sesuai dengan prinsip perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selama proses pemeriksaan berlangsung Monex telah bertindak kooperatif dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diminta oleh Bappebti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News