"Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok sekarang sudah mencapai 5,6 hari. Masih belum mencapai target yang 4,7 hari," kata Menko Indroyono, dalam sidaknya di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Ia menjelaskan, aliran bongkar muat barang dilakukan melalui tiga jalur yakni, pertama Jalur Merah yang merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Kedua, Jalur Hijau yaitu proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Ketiga, Jalur Kuning yaitu proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
"Sebenarnya di Bea Cukai itu 80 persen sudah Jalur Hijau, sebanyak 13 persen Jalur Kuning dan yang Jalur Merah hanya tujuh persen," ujarnya.
Indroyono ingin semua pihak bisa menyosialisasikan prosedur yang ada sehingga perizinan bisa dilakukan sebelum kapal bersandar. Dengan demikian, waktur bongkar muat kapal bisa dipercepat. Terkait target dwelling time, Menko Indroyono mengaku belum bisa menetapkan waktu pencapaiannya lantaran waktunya fluktuatif.
"Januari ini, dwelling time mencapai delapan sampai sembilan hari, lalu turun 6,9 hari dan kemarin sempat turun jadi 4,9 hari. Tapi sekarang naik lagi jadi 5,6 hari. Fluktuatif, tapi pelan-pelan kita sudah tahu di mana saja yang perlu dirapikan," pungkasnya.
Pemerintah menargetkan waktu bongkar muat di pelabuhan akan memakan waktu rata-rata 4,7 hari dengan rincian 2,7 hari di proses "pre-clearance-custom" atau pra-pabean, 0,5 hari di clearance-custom atau pabean, dan 1,5 hari untuk post-clearance-custom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id