Penyelundupan tersebut ditaruh di dalam 193 bungkus kemasan di terminal Keberangkatan 2D Bandara lnternasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 22 Februari 2018. Baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp14,4 miliar.
"Kalau menurut Bu Susi tidak segitu, dua kali lipat dari itu bisa mencapai Rp30 miliar," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat, 23 Februari 2018.
Sri Mulyani pun mengungkapkan kronologi penangkapan yang diawali dari informasi masyarakat.
"Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan barang bukti. Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin pesawat. Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura," jelas wanita yang kerap disapa Ani itu.
Setelah ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan tersebut.
Saat ini, barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina lkan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes.
Pada hari yang sama, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura ll juga melakukan penangkapan baby lobster sebanyak satu koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di security check point I Terminal 2D Keberangkatan lntemasional.
Adapun dari hasil pemeriksaan, barang tersebut juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat L100 Air JT 0162 tujuan Singapura dan ditaksir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar. Barang bukti dan pelaku berinisial MRB saat lni telah diamankan di Kantor Balai Besar KIPM.
Ani menambahkan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil taut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/201e tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panu/irus spp.), kepiting (Soy/la spp.) dan rajungan (Port/nus Pelagicus spp.) dari wilayah Republik lndonesia.
Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 puluh juta dan paling banyak Rp5miliar.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia, yang bisa mengakibatkan semakin menurunnya tangkapan nelayan. Terkait hal ini, Bea Cukai, dengan Poiri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan sustainability biota laut Indonesia," tegas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News