Menteri Keuangan Sri Mulyani - - FOTO: Medcom.id/Husen Miftahudin
Menteri Keuangan Sri Mulyani - - FOTO: Medcom.id/Husen Miftahudin

Jawaban Sri Mulyani Soal Pembersihan Data BPJS Kesehatan

Eko Nordiansyah • 18 Februari 2020 15:14
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab tudingan Komisi IX DPR yang menyebut pemerintah tidak melakukan pembersihan data (cleansing) untuk peserta BPJS Kesehatan. Perbaikan data yang dilakukan pemerintah merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
"Pemerintah diminta memperbaiki data atau melaksanakan rekomendasi BPKP mengenai cleansing data. Kami ingin menyampaikan di sini BPKP 27,44 juta peserta yang dianggap memiliki persoalan kepesertaan," kata Ani sapaannya dalam rapat gabungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
 
Menurutnya masalah yang ditemukan BPKP antara lain NIK peserta yang tidak sama, adanya karakter alfa numeric dalam NIK, NIK ganda, kolom fasilitas kesehatan (faskes) kosong, sampai dengan nama berisi orang meninggal.


"Itu disampaikan oleh BPKP dan waktu itu pemahaman kita semua Komisi IX, Komisi XI, dan pemerintah untuk memperbaiki data itu sesuai temuan BPKP itu. Kami ingin melaporkan di dalam forum ini bahwa Kemensos pada 26 November 2019 sudah meng-address issue 27,44 juta ini," jelas dia.
 
Setelah melaksanakan rekomendasi BPKP itu, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini berisi soal kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
 
"Makanya waktu itu pemerintah bisa mengeluarkan Perpres revisi untuk iuran, jadi kami masih sangat memenuhi dan mengikuti kesimpulan rapat Komisi XI dan Komisi XI, ini kami ingin sampaikan supaya jangan sampai pemerintah tidak melakukan apa yang sudah disampaikan kemudian membuat Perpres," ungkapnya.
 
Ketua Komisi IX Felly Estelita sebelumnya mempertanyakan soal proses cleansing data yang dilakukan pemerintah. Ia beranggapan pemerintah tak menjalankan hasil rapat 2 September 2019 lalu, yang meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan setelah selesainya proses cleansing data.
 
"Pertemuan 2 September 2019 lalu, ada keputusan di sana cleansing data dulu baru bisa ada kenaikan, itu keputusan yang saya mau ambil garis bawahi. Tapi ini kenapa dilanggar? Bu Menteri Keuangan hadir pada waktu itu. Dengan rapat ini, saya minta ini yang langgar kesepakatan siapa? Di mana hak konstitutional dari masyarakat Indonesia," kata Felly.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan