Garam. MI/Gino.
Garam. MI/Gino.

Impor Garam tak Sesuai dengan Rekomendasi KKP

22 Januari 2018 19:01
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan impor garam sebanyak 3,7 juta ton tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 
"Impor sekarang tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KKP," kata Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 22 Januari 2018.
 
Menurut Susi, rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya untuk impor garam adalah 2,17 juta ton, yang kerap dibulatkan berbagai pihak menjadi 2,2 juta ton.

Ia menginginkan berbagai pihak jangan sampai mempolitisasi permasalahan impor garam, namun rekomendasi yang dikeluarkan KKP telah melalui hasil investigasi yang dilakukan pihaknya bahwa hasil produksi petani garam selama ini sudah cukup baik.
 
Bila ada kenaikan harga dalam komoditas garam yang diproduksi domestik, lanjutnya, maka sebenarnya hal tersebut menguntungkan petani garam nasional yang telah memproduksi komoditas garam tersebut di berbagai daerah.
 
Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan menginginkan agar Komisi IV DPR RI juga dapat memperhatikan permasalahan tersebut agar petani garam dan anggota keluarganya juga dapat meningkat kesejahteraannya.
 
Sebagaimana diwartakan, pemerintah siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis.
 
"Kita memutuskan 3,7 juta impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
 
Darmin mengatakan permintaan impor garam industri disampaikan Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.
 
Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
"Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor," kata Darmin.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan