Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kajian yang dilakukan oleh bank sentral sudah selesai. Saat ini BI akan membahas detail aturan tersebut dalam rapat tingkat Dewan Gubernur (DG) sebelum disahkan.
"Dalam bulan ini kita rapat DG karena itu konsepsinya lebih dalam, kita akan bahas final dalam DG bulan ini, nanti progresnya kita sampaikan," ujarnya ditemui di DPP PKB, Jumat 3 November 2017.
Baca: Begini Ketentuan BI untuk Aturan DP Berdasarkan Wilayah
Dirinya menambahkan, berbagai aturan yang lebih jelas dalam ketentuan tersebut memang masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Diharapkan proses ini bisa segera diselesaikan sehingga implementasinya bisa meningkatkan pembiayaan khususnya kredit pemilikan rumah (KPR).
"Saya belum bisa mengatakan karena masalahnya bukan pokok pengaturan segala macam. Tapi untuk bisa dilaksanakan perlu produk hukum, juklak, sistem informasi, itu yang harus saya cek lebih lanjut. Tapi secara kebijakan itu yang sudah kita lakukan endorsment," jelas dia.
Meski begitu, BI akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan aturan LTV spasial. Hal ini dilakukan agar bank tetap bisa menjaga kualitas kreditnya sehingga tidak meningkatkan rasio kredit bermasalah (NPL).
Saat ini, DP untuk KPR di bank konvensional hanya 15 persen sedangkan di bank syariah sebesar 10 persen. Penurunan DP ini diharapkan dapat memberi stimulus kepada perbankan untuk menyalurkan kredit yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News