Illustrasi (ANTARA FOTO,NOVI ABDI)
Illustrasi (ANTARA FOTO,NOVI ABDI)

Pemerintah Awasi Dwelling Time dengan Mempertegas Izin Impor

Dheri Agriesta • 06 Juli 2015 19:03
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan berusaha mengatasi dwelling time dengan mengurangi waktu inap barang impor yang masuk ke indonesia. Menteri Perhubungan pun telah mengeluarkan SK menteri untuk mempertegas aturan untuk impor barang yang belum berizin di Indonesia.
 
"Dwelling time yang sekarang sudah selesai, Menhub sudah membuat SK menteri baru, yaitu tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Susilo Indroyono di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2015).
 
Indroyono menegaskan, izin barang-barang yang akan masuk ke Indonesia tak boleh diurus di Indonesia. Saat barang-barang itu dimasukkan ke kapal, izin barang itu harus sudah selesai.

Oleh karena itu, izin barang-barang yang akan masuk ke Indonesia itu harus terlebih dahulu diurus di negara asal. Indroyono mengumpamakan barang-barang itu seperti turis yang akan berkunjung ke luar negeri, harus mengurus visa terlebih dahulu.
 
"Seperti anda kalau mau ke luar negeri harus punya visa, seperti itu. Itu mempercepat," kata dia.
 
Pemaparan diberikan kepada Kemeterian dan lembaga untuk mempercepat pelayanan mereka. Selain itu, pihak luar pengguna jasa juga diberi tahu tentang peraturan baru ini.
 
Pemberlakuan ini, kata Indroyono, akan efektif dilakukan per 1 Januari 2016. Namun, hal ini telah disosialisasikan secara perlahan.
 
"Efektif 1 Januari 2016, sesudah dimulainya masyarakat ekonomi asean. Tapi kami minta pelan-pelan sudah mulai disosialisasikan, nanti kita khawatir kalah bersaing dengan negara-negara lain," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan