Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK, Nur Hasan Kurniawan mengatakan, hal ini disebabkan oleh sifat jaminan pensiun yang merupakan manfaat pasti bukanlah bersifat iuran pasti.
"Beban suatu program jaminan pensiun jenis manfaat pasti tidak akan berubah dan tidak akan dipengaruhi oleh cara kita membiayainya, tetapi bergantung pada timing pengalokasian iuran-iuran itu pada periode-periode tertentu," ujarnya di Resto Peach Garden, Jalan Garnisun Dalam Nomor 2, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Lebih lanjut, menurut dia, faktor terpenting yang dapat dan harus dikelola dengan baik adalah timing-nya saja, karena potensi sosial, fiskal, dan ekonomi pada periode-periode yang berbeda tentu memiliki dampak yang berbeda pula.
Maka dari itu, dirinya menambahkan, jika dampak-dampak inilah yang harus dimitigasi, antara lain sasaran cakupan kepesertaan (sosial), lapangan kerja, daya saing, pajak, risiko-risiko inflasi, mismatch, kebocoran, kesalahan pengeloaan, dan lainnya.
"Apabila kita menempatkan uang secara berlebihan pada risiko-risiko yang sebenarnya tidak perlu, kita tentu akan menghadapi risiko kehilangan yang besar pula," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News