"Masih dalam tahap proses verifikasi, kami pastikan semua keluarga terkoordinir dengan baik," kata Corporate Communication AirAsia Indonesia Cleopas Danang saat ditemui di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (16/1).
Menurut dia, pihaknya telah menurunkan care giver untuk menjembatani antara para keluarga korban dengan pihak maskapai AirAsia. Dari dokumen keluarga korban yang dikumpulkan care giver, AirAsia ingin memastikan asuransi diterima oleh pihak yang tepat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sempat menyatakan bahwa, asuransi harus diberikan tujuh hari setelah proses identifikasi. Yudhi juga meminta asuransi diserahkan kepada keluarga korban atau ahli waris tanpa dicicil.
Namun, kata Danang, asuransi diberikan setelah tujuh hari verifikasi data keluarga korban. Pasalnya, dalam kecelakaan tersebut ada beberapa penumpang yang merupakan satu keluarga.
"Kan ada yang satu keluarga yang habis semua, itu harus kita verifikasi siapa yang berhak menerima," kata dia.
Perlu diketahui, tragedi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang memakan banyak korban mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang dan pihak ketiga seperti barang maupun jiwa dari perusahaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan pergantian kerugian maksimal sebesar Rp1,25 miliar per orang, jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani.
Dia menjelaskan, pergantian kerugian asuransi sebesar Rp1,25 miliar berlaku untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tersebut. Penggantian kerugian akan dijalankan dengan cepat oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News