Ilustrasi. Dokumen Kemenkeu
Ilustrasi. Dokumen Kemenkeu

Pemerintah Keluarkan PMK Baru BM DTP

Irene Harty • 07 Januari 2015 20:07
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru terkait dengan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.07/2014 terbit 24 Desember 2014. Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, perubahan PMK tersebut ada di setiap tahun.
 
"Itu adalah cara untuk memberi insentif terhadap beberapa industri yang membutuhkan bahan baku atau material yang harus diimpor tetapi kalau menurut tarif masih terkena padahal ini spesifik," ungkap Bambang saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/1/2015). Tujuan untuk misalnya kaca pesawat kalau pakai Kode HS itu sama dengan kaca manapun, tapi sekarang ada spesifik kaca pesawat maka harus ada mekanismenya.
 
PMK terbaru pun tercatat mencakup kurang lebih 17 sektor industri. Perbedaan dengan PMK sebelumnya yakni PMK Nomor 11/PMK.011/2014 terbit 17 Januari 2014 hanya pada sektor industri pembuatan sepeda Rp40 miliar.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan kisaran untuk BM DTP kurang lebih sama setiap tahunnya. "Biasanya setiap tahun itu sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun," tukas Askolani.
 
Namun dari perhitungan data yang ada, jumlah BM DTP setiap tahunnya hanya berkisar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun. Dia juga menyoroti penyerapan yang biasanya tidak optimal pada tahun sebelumnya tapi pada tahun ini akan dioptimalkan.
 
Salah satu kuncinya dokumen bisa diselesaikan sejak awal tahun. Jadi proposal dari Kementerian/Lembaga yang biasanya masuk bulan Mei atau Juni sekarang harus lebih cepat.
 
Dengan percepatan dokumen tersebut maka proposal bisa segera ditetapkan dipa (daftar isian pelaksanaan anggaran). "Kuncinya administrasi tidak susah cuma kelemahan selama ini proposal suka telat itu saja sebenarnya masalahnya. Malah kalau mau lebih bagus proposal masuk sebelum awal tahun, Januari, itu lebih bagus lagi," tukas Askolani.
 
Hal inilah yang mesti dikomunikasikan lebih lanjut oleh Badan Kebijakan Fiskal kepada Kementerian/Lembaga agar implementasi dari dipa lebih efektif sesuai pagu yang ada. Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala BKF, Andin Hadiyanto, menyatakan penyerapan BM DTP yang masih kurang terkendala masalah teknis.
 
Saat ini semuanya akan diselesaikan di awal tahun ini dengan kemungkinan Januari sudah bisa dieksekusi. "Semua jadi lebih awal sudah bisa diekspor karena baru keluar, prosesnya itu sudah kita selesaikan semuanya jadi kalau mereka impor ya segera, ya bisa realisasi," pungkas Andin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan