Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Regulasi di Daerah Berbeda, Larangan Tangkap Ikan dengan Cantrang Terhambat

Tesa Oktiana Surbakti • 24 Februari 2015 19:20
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai penerapan regulasi yang berbeda-beda di suatu wilayah menyebabkan lemahnya pelarangan penangkapan ikan dengan cantrang. Otoritas sebelumnya melanjutkan kebijakan lama, yakni Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980 yang mana tidak memberikan izin penggunaan alat penangkap ikan jenis cantrang bagi kapal di atas 30 gross ton (GT).
 
Namun faktanya hingga kini masih marak ditemukan kapal berukuran di atas 30 GT menggunakan cantrang di perairan Indonesia. Susi pun langsung menyebut wilayah Jawa Tengah.
 
"Lihat saja di Jawa Tengah, perkembangan kapal menggunakan cantrang itu kan karena peraturan daerahnya masih membolehkan. Dari data yang kami kumpulkan, tahun 2007 terdapat 5.100 kapal di atas 30 GT yang menggunakan cantrang. Lalu di 2015 semakin meningkat menjadi 10.758 kapal," ungkap Susi di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Sebenarnya, lanjut Susi, kapal berukuran di atas 30 GT yang menggunakan cantrang sah-sah saja melaut asalkan berada di zona 12 mil dari kawasan pemberi izin. Persoalan yang timbul kemudian ialah apakah mungkin kapal-kapal tersebut tetap bertahan melaut di kawasan yang ditentukan. Faktanya, konflik antar nelayan masih saja terjadi. Sebab nelayan yang menggunakan cantrang malah berani melaut ke wilayah lain lantaran merasa kemampuan daya tangkapnya lebih tinggi.
 
"Sering kali nelayan dengan kapal berukuran 30 GT yang memakai cantrang diusir oleh nelayan-nelayan yang wilayahnya dimasuki. Mereka jelas merasa tidak adil, karena kapal yang menggunakan cantrang kan bisa mengambil isi laut sekaligus dengan kapasitas besar," tukasnya.
 
Cantrang sendiri adalah salah satu jenis alat penangkap ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang ersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh seize > 2 inch dan tali ris atas > 60 meter, idealnya digunakan kapal motor berukuran < 30 GT.
 
Susi menegaskan, seharusnya seluruh pemerintah daerah bersinergi untuk menerapkan aturan pelarangan penggunaan cantrang bagi kapal di atas ukuran 30 GT. Sebab ketika dia menyambangi otoritas wilayah lain seperti Kalimantan dan Papua, dengan lantang menolak kapal berukuran di atas 30 GT yang menggunakan cantrang, masuk ke wilayah peraiarannya.
 
"Saya tanya Gubernur di kalimantan misalnya, mereka langsung bilang tidak boleh ada memakai cantrang di wilayah kami," ucap Susi.
 
Oleh karena itu, dia tengah berkoordinasi dengan otoritas Jawa Tengah untuk mengurangi perizinan kapal menggunakan cantrang. Pun dari informasi yang dihimpun, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah sendiri tidak memberikan izin baru bagi kapal yang menggunakan alat penangkap berbahaya itu.
 
Adapun kapal berukuran di atas 30 GT yang izin usahanya menggunakan alat tangkap bukan cantrang, namun operasinya malah menggunakan cantrang, diwajibkan untuk mendaftar kembali. Tujuannya agar kapal tersebut kembali menggunakan alat tangkap sesuai keterangan pengajuan perizinan.
 
"Tapi ada juga laporan dari pemerintah Jawa Tengah yang ditipu oleh nelayan. Di kapalnya tertulis besarnya di bawah 30 GT, padahal dari fisiknya jelas sekali ukurannya di atas 30 GT. Dan parahnya diam-diam kapal itu malah menggunakan cantrang. Jelas ada manipulasi di sini," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan