Adapun sistem ini telah merefleksikan jumlah kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dilakukan kajian oleh dewan pengupahan di daerah pada tahun lalu. Dia memberikan contoh untuk DKI Jakarta yang memiliki UMP sebesar Rp2,7 juta dengan angka KHL sebesar Rp2,5 juta.
"Jadi ketika kita pasang UMP yang sekarang, yang Rp2,7 juta itu artinya itu sudah masuk atau melampaui di KHL-nya," jelas Hanif, usai pembacaan paket kebijakan ekonomi jilid IV, seperti dikutip dalam laman Setkab, Jumat (16/10/2015).
Dia menuturkan, mengenai delapan provinsi yang UMPnya belum mencapai 100% KHL, Hanif memberi contoh ada daerah yang KHLnya Rp 2,1 juta tapi ternyata UMP baru Rp1,8 juta.
"Terhadap daerah yang belum 100% mencapai KHL ini, maka diwajibkan gubernur kepala daerah untuk membuat roadmap dalam waktu empat tahun itu untuk menyelesaikan pencapian KHL di daerah masing-masing," tegas dia.
Dengan demikian, diharapkan pada tahun kelima sudah tidak ada lagi yang mengutang KHL. Nantinya, evaluasi KHL dilakukan lima tahun sekali karena berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat itu berlangsung rata-rata lima tahun sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News