Gedung Kementerian Perdagangan (Foto: Dok Setkab)
Gedung Kementerian Perdagangan (Foto: Dok Setkab)

Kemendag Diminta Bikin Satu Pintu Urus SPPT-SNI

Husen Miftahudin • 13 November 2015 17:30
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta para produsen dan importir memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) untuk memastikan produk yang diedarkan tersebut sesuai dengan SNI. Selain itu, para pedagang juga diwajibkan memiliki salinan SPPT-SNI dari produsen dan importir yang mengedarkan barang tersebut.
 
Sayangnya, para importir dan produsen mengaku kesulitan dalam memiliki dokumen SPPT-SNI. Pembuatan dokumen tersebut dinilai berbelit dan membutuhkan biaya yang tak sedikit.
 
Salah satu importir barang yang telah diberlakukan wajib SNI Dominggus mengungkapkan, pembuatan dokumen SPPT-SNI harus atas asesment Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro). LS-Pro melakukan pengecekan barang produsen untuk melihat sistem produksi barang tersebut agar sesuai standar.

"Ini susah. Soalnya selain mahal, pembuatan SPPT SNI harus ke LS-Pro. Nah, LS-Pro sendiri itu ada banyak, ada yang dari swasta dan juga ada yang dari pemerintah. Di pemerintah sendiri berbeda, ada yang Kemenperin, ada yang di Kemendag," tukas Dominggus, ditemui di ITC Mangga Dua, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015).
 
Senada, Zecky yang juga merupakan importir mengeluh terhadap pembuatan LS-Pro. Waktu yang cukup lama menjadi kendala dirinya mendatangkan barang yang telah dipesan dari luar negeri.
 
Maka itu, ia meminta agar pemerintah membuat pengurusan SPPT-SNI menjadi satu pintu. Hal ini agar mempermudah para importir membuat SPPT-SNI. "Harusnya pemerintah buat satu gedung yang di sana mengurus izin seperti SPPT-SNI dan sebagainya agar lebih mudah," ujar Zecky.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan