Menurut dia, perusahaan-perusahaan ke depannya juga harus mempertimbangkan lama masa kerja, mempertimbangkan kompetensi, pendidikan, prestasi atau kinerja dan lainnya yang nantinya akan diatur dalam regulasi tersendiri.
"Ada sanksi juga di sana untuk sanksi administratif dari kementerian-kementerian terkait,” kata Hanif, usai pembacaan paket kebijakan ekonomi jilid IV, seperti dikutip dalam laman Setkab, Jumat (16/10/2015).
Oleh karena itu, dia meminta kerja sama dari para gubernur dan kepala daerah untuk nantinya begitu RPP Pengupahan ini diselesaikan ditandatangani ini di 2016 sudah harus dijalankan.
Dia menegaskan, tujuan utama dari kebijakan sistem pengupahan ini adalah untuk memastikan terjadinya perluasan kesempatan kerja, terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya.
Karena, tambahnya, dengan sistem pengupahan yang berbasis pada formulasi ini maka iklim investasi akan kondusif dan iklim dunia usaha menjadi kondusif, dan lapangan pekerjaan semakin meluas yang artinya calon-calon tenaga kerja lebih memiliki pilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News