"Ditargetkan 2016, pemerintah memberlakukan asuransi bagi petani," kata Anggota Komisi IV DPR RI Hamdani, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Ia menyatakan Kementerian Pertanian RI dengan Komisi IV DPR RI telah menggagas asuransi khusus petani itu sejak 2015. Dalam hal ini, Hamdani berjanji akan mendukung dan merealisasikan dukungan program bagi petani.
Namun, Hamdani menyebutkan program asuransi itu khusus bagi petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen, musibah seperti kebakaran, dan faktor alam lainnya. Nantinya, pemerintah akan menunjuk salah satu asuransi di Indonesia yang ada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencananya, lanjut Hamdani, pemerintah akan membantu pembayaran asuransi setiap petani sebesar Rp150 ribu per sekali musim panen dan tiap hektare, sedangkan petani dikenakan wajib bayar sekitar Rp30 ribu.
"Kemungkinan setiap petani yang gagal panen akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp5 juta dari pemerintah," pungkas Hamdani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News