"Kemendag menggandeng dua kementerian lain untuk membuat pilot project pengembangan garam piramida Buleleng, Bali yang potensial," kata Kepala Puspitra Kemendag Ni Made Ayu Marthini seperti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Ketiga kementerian bersama-sama melakukan kunjungan kerja ke Bali Utara untuk melakukan pilot project sebagai respons pemerintah terhadap persoalan laten garam nasional, yaitu kesejahteraan petani garam yang masih rendah dan kualitas garam rakyat yang belum prima.
Kemendag berupaya mendorong pengembangan produksi garam artisanal untuk memberikan nilai tambah komoditas garam demi kesejahteraan petani garam. Serta jangka menengah, menurut dia, untuk mengurangi ketergantungan impor garam industri karena bisa diproduksi di dalam negeri.
"Harga yang diterima petani rendah karena kualitas garam yang belum memuaskan dan berlebihnya produksi garam konsumsi. Di samping itu, produksi garam industri di Indonesia pun belum efisien," kata Made.
Made mengungkapkan, KKP akan fokus pada peningkatan mutu produk garam dan Kemenperin fokus pada penanganan isu Standar Nasional Indonesia (SNI) produk garam. "Kementerian Perdagangan fokus pada pengembangan desain dan kemasan produk garam," tutur Made.
Menurut Made, harga garam artisanal piramida asal Pemuteran, Bali bisa mencapai Rp181 ribu per kilogram di pasar. Sangat jauh jika dibandingkan dengan harga garam rakyat yang dijual petani garam Pejarakan, Bali dengan Rp3 ribu per kilogram.
"Perbedaan harga tersebut diperoleh melalui proses dan tahapan yang memerlukan kesabaran, waktu, dan investasi sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dengan harga yang berlipat," pungkas Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News