Direktur Utama BRI Asmawi Syam. ANT/IRFAN.
Direktur Utama BRI Asmawi Syam. ANT/IRFAN.

BRI Sambut Positif Pelonggaran Cicilan untuk KPR

Dian Ihsan Siregar • 25 Mei 2016 14:23
medcom.id, Jakarta: ‎PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) merespons positif kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan mengenai cicilan atau Loan to Value (LTV) atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
 
Kebijakan pelonggaran LTV akan memacu kemampuan masyarakat untuk membeli rumah. Apalagi, perbankan juga didorong untuk menurunkan tingkat suku bunga  kredit kepada masyarakat.
 
"Pelonggaran LTV akan meningkatkan tingkat kemampuan masyarakat akan meningkat dalam mengajukan KPR. Masyarakat jadi bisa lebih mudah beli rumah," tutur Direktur Utama BRI Asmawi Syam, ditemui di perkantoran BI Gedung Thamrin, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Selain mendapatkan kemudahan, menurut Asmawi, rencana pelonggaran LTV tersebut pun bisa menggenjot langkah pemerintah dalam mengatasi kekurangan pasokan perumahan (backlog).
 
Asmawi pun berharap aturan ini memudah perbankan memberikan pinjaman ke masyarakat melalui fasilitas kredit KPR. Sehingga memberikan pertumbuhan kredit yang besar bagi perbankan.
 
"Justru dilonggarkan akan banyak mengajukan KPR, bagus untuk perbankan, tinggal bagaimana caranya manage saja risiko yang ada nanti," jelas Asmawi.
 
Asmawi mengharapkan, aturan itu bisa direalisasikan dengan baik. Agar nantinya bisa berjalan bareng, antara pengembang dan perbankan dalam menyalurkan KPR.
 
Meski demikian, sambung Asmawi, pihaknya tidak hanya menginginkan pelonggaran LTV saja, tapi aturan-aturan lain yang berkaitan dengan perumahan juga harus diberikan keleluasaan. Dia meminta adanya kemudahan dalam izin lahan dan sebagainya. Kemampuan pengembang untuk cetak rumah juga harus ditingkatkan.
 
"Jadi ini aturan LTV dan si penyedia rumah (pengembang) harus jalan berbarengan, tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri," pungkas Asmawi.
 
Sekadar informasi, BI sedang mengkaji pelonggaran aturan kredit di ranah properti. Salah satu pembahasan yang sedang digodok terkait pelonggaran uang muka (DP) KPR. Selama ini DP KPR sebanyak 20 persen untuk rumah pertama dan ketentuan untuk menunggu pembangunan rumah selesai bagi cicilan KPR untuk rumah kedua.
 
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, BI sedang mengkaji pelonggaran aturan makroprudensial terkait sektor properti.
 
"Bisa saja pelonggaran pembiayaan rumah kedua, atau bisa saja terkait aturan uang muka (LTV)," terang Mirza beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan