Anak usaha PT Taspen (Persero) ini memberikan asuransi kecelakaan diri kepada para peserta mudik bareng Taspen 2018 apabila terjadi kecelakaan saat perjalanan dan menimbulkan cacat total atau cacat sebagian serta meninggal dunia.
"Mereka akan mendapatkan uang ertanggungan maksimal sebesar Rp25 juta," kata Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Juni 2018.
Selain diberikan uang pertanggungan, korban juga akan mendapatkan biaya perawatan di rumah sakit dengan besaran maksimal Rp2,5 juta.
Lebih jauh Maryoso menambahkan Taspen Life juga terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan sinergi bersama induk perusahaan untuk menawarkan Top Up Tabungan Hari Tua (THT) kepada para ASN.
Perluasan pangsa pasar dan pengembangan sistem layanan pun terus dilakukan melalui pemanfaatan akses teknologi atau insuretech.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id