"Ada dua hal pokok yang diputuskan dalam rapat komite pembiayaan," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
Dua poin Restrukturisasi Penanganan Debitur Terdampak Gempa, yaitu dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017.
Pertama, relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari tiga tahun menjadi enam tahun, Kredit Investasi (KI) dari lima tahun menjadi delapan tahun.
Sementara itu, KMK KUR Kecil dari empat tahun menjadi tujuh tahun, untuk KI dari lima tahun menjadi delapan tahun. Poin-poin ini berlaku sejak ditetapkan Komite Kebijakan.
Kedua, relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (nonproduksi) dapat sebesar maksimum Rp25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian penyalur KUR.
"Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR," jelas dia.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sampai dengan 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa bumi Lombok dan sekitarnya.
Adapun baki debet KUR terdampak gempa bumi tersebut sebesar Rp171,99 miliar. Nilai tersebut sebesar 7,86 persen dari total baki debet KUR di provinsi NTB posisi 31 Agustus 2018 sebesar Rp2,187 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News