Ia menyatakan hal itu setelah bertemu dengan pihak KPPU dalam pembahasan RUU Persaingan Usaha yang akan menggantikan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
"Kami memerlukan KPPU sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada presiden. Dalam berbagai langkah, kami selalu meminta rekomendasi KPPU, apakah itu melanggar ketentuan atau tidak," kata dia di Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018, seperti dikutip dari Antara.
Amendemen UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat diperlukan untuk memperkuat peranan KPPU. Dalam pembahasan RUU itu, KPPU tidak masuk tim perancangan. Meski begitu, masukan dari KPPU diperlukan pemerintah.
Beberapa hal yang menjadi catatan dalam perubahan itu antara lain definisi pelaku usaha, merger perusahaan, status kelembagaan KPPU, dan kewenangan KPPU. "Kami butuh masukan dari KPPU sebab setelah diundangkan, yang melaksanakan amanat UU itu ialah KPPU." (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News