Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, MEA merupakan tantangan utama industri lokal yang harus jadi perhatian utama. Pasalnya, pemberlakuan MEA di satu sisi dapat memberi peluang bagi terbukanya pasar produk Indonesia di kawasan ASEAN, tetapi di sisi lain jika tidak diwaspadai Indonesia hanya akan menjadi pasar yang besar bagi produk-produk negara ASEAN lainnya.
"Oleh karena itu, pemerintah terus mengajak seluruh stakeholder industri nasional terutama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk bersama-sama menyiapkan pelaku usaha yang memiliki daya saing yang tinggi dan siap untuk berkompetisi secara ketat dengan para pelaku usaha dari negara lain. Hal ini agar berkembangnya wirausaha baru dan dapat meningkatkan daya saing industri," ungkap Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2015).
Dia menyebut, untuk menguasai pasar ASEAN, Kemenperin menyiapkan strategi ofensif melalui fokus pengembangan sembilan sektor industri. Industri tersebut adalah industri berbasis agro (CPO, kakao, dan karet); industri ikan dan produk olahannya; industri tekstil dan produk tekstil; industri alas kaki dan produk kulit; industri furnitur; industri makanan dan minuman; industri pupuk dan petrokimia; industri mesin dan peralatannya, serta industri logam dasar besi dan baja.
"Sedangkan strategi defensif melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk manufaktur," papar Saleh.
Hingga saat ini, menurut dia, sudah tersusun 50 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesa (SKKNI) sektor industri serta 25 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
"Secara progresif, terus diupayakan penambahan 15 SKKNI dan 10 LSP sektor industri setiap tahunnya, terutama bidang industri prioritas," pungkas Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News