"Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun IPTN yaitu PT Dirgantara Indonesia," demikian berdasarkan pengumuman yang dilampirkan dalam laman resmi OJK, Senin, 2 September 2019.
Alasan pembubaran ini karena peserta dana pensiun semakin berkurang, serta tidak ada peserta baru sejak 2010. Peserta dana pensiun IPTN telah diikutsertakan pada program jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi dana pensiun IPTN, sebagai berikut:
- Suryadi Utomo (Ketua).
- Oking Supriatna (Anggota).
- Bambang Sugihartono (Anggota).
- Sumarsono (Anggota).
OJK mengimbau peserta dana pensiun IPTN untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pembubaran ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-69/D.05/2019 tanggal 9 Agustus 2019, membubarkan Dana Pensiun IPTN, yang beralamat di Jalan Pajajaran 154 Bandung 40174 PO BOX 1562 BD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News