Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan mengatakan beberapa hal yang diatur seperti mekanisme surat peringatan yang harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang.
"POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat," kata Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Januari 2019.
Dirinya menambahkan, pihak ketiga yang diperbolehkan harus berbadan hukum. Selain itu mereka harus memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.
"Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini," jelas dia.
Berdasarkan hasil analisis laporan bulanan perusahaan pembiayaan periode Desember 2016 sampai dengan November 2018, Rasio Non Perfoming Loan (NPF) industri perusahaan pembiayaan menunjukkan perbaikan dari rasio NPF 3,08 persen pada November 2017 menjadi 2,83 persen pada November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News