Wakil Presiden Jusuf Kalla. (FOTO: MI/Ramdani)
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (FOTO: MI/Ramdani)

JK: Pengangkatan Ex-officio Kepala BP Batam Usai Pemilu

Anwar Sadat Guna • 02 April 2019 19:07
Batam: Pemerintah memastikan segera menyelesaikan dualisme kepemimpinan di Batam. Pemerintah berencana mengangkat Wali Kota Batam HM Rudi menjabat ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pengangkatan pejabat ex-officio akan dilakukan setelah Pemilu 2019.
 
"Pengangkatannya (wali kota) menjabat ex-officio tidak lama lagi. Setelah Pemilu, karena saat ini semua konsentrasi pada Pemilu 2019 dan proses pencalegan. Di samping itu, Free Trade Zone (FTZ) Batam juga tetap jalan," ungkap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) kepada wartawan di Kantor BP Batam, Selasa, 2 April 2019.
 
Wapres JK mengatakan pemerintah ingin menyelesaikan dualisme kepemimpinan di Batam. Maka setelah Pilpres nanti, kata JK, Wali Kota Batam akan merangkap jabatan menjadi Kepala BP Batam. "(Ex-officio) hanya jabatannya saja, sebagai Kepala BP Batam. BP Batam tetap berjalan seperti biasa," kata JK.

Kebijakan pemerintah untuk mengangkat Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, sambung JK, tidak menghilangkan fungsi BP Batam sebagai pengelola kawasan FTZ Batam.
 
"Kenapa demikian? Karena kita melihat Batam lebih berhasil dibandingkan daerah lain. Batam yang berdekatan langsung dengan Singapura juga memberikan keuntungan tersendiri. Sehingga menjadi hub antara negara, dan juga hubungan antar vendor-vendor di dua wilayah," ujarnya.
 
Saat ini BP Batam dipimpin oleh Edy Putra Irawady. Edy Putra diangkat oleh Dewan Kawasan Batam menggantikan pejabat lama Lukita Dinarsyah Tuwo. Keputusan pemerintah yang akan mengangkat Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam sempat menimbulkan pro dan kontra.
 
Bahkan penolakan datang dari beberapa lembaga, di antaranya DPR RI dan Ombusdman RI. Ombusdman menilai rangkap jabatan Wali Kota Batam berpotensi melanggar Undang-Undang. Setidaknya terdapat tiga UU yang berpotensi dilanggar yakni UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
 
Ombudsman RI sebelumnya mengagendakan memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Dewan Kawasan Batam. Pemanggilan tersebut untuk membahas kebijakan pemerintah menjadikan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam.
 
Hal itu disampaikan Anggota Ombusdman RI Laode Ida kepada Medcom.id, Minggu, 10 Februari 2019. "Sudah kami agendakan pertemuan pada Rabu pekan depan. Namun Kementerian Perekonomian dan Dewan Kawasan minta ditunda hingga pekan berikutnya," ujar Laode Ida.
 
Ia mengungkapkan undangan Ombudsman terhadap Menko Perekonomian dan Dewan Kawasan Batam sehubungan dengan dua hal penting yang akan dibahas bersama, yakni kebijakan tentang ex-officio dan tata kelola BP Batam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan