"Yang kami laporkan PT Modern Sevel Indonesia, dalam hal ini kami meminta pertanggungjawaban secara hukum. Dan yang kedua, kami melaporkan PT Borrelli Walsh, selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai lembaga pencairan dana," ujar Octavianus saat mengawal orasi eks karyawan Sevel di depan Gedung Ricoh, Kebayoran Baru, Rabu, 9 Januari 2019.
Octavianus menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini, terutama karena baik PT Modern Sevel Indonesia maupun PT Borrelli Walsh tidak memiliki kesamaan data terkait berapa dana yang telah dicairkan PT Modern Internasional selaku induk usaha.
"Dari Borrelli bilang yang turun satu batch, pada pertemuan lain pada kurun waktu yang tidak terlalu lama, Sevel Indonesia bilang tiga batch. Kami jadi tanda tanya, yang benar yang mana?" cetusnya.
Octavianus menambahkan, dana dari pusat tidak mungkin cair apabila tidak ada persetujuan dari kedua perusahaan tersebut.
"Kalau salah satu enggak tangan enggak mungkin dananya cair, di situlah kami menduga ada sesuatu. Dan dari PT Modern Sevel Indonesia juga tidak ada penyelesaian yang cukup baik," kata dia.
Adapun setiap satu batch, kata Octavianus, dana yang digelontorkan kurang lebih sebesar USD1 juta. Octavianus yang berada di bawah kantor pengacara Stefanus & Rekan menangani 162 eks karyawan Sevel.
"Total karyawan Sevel ada 254 orang. Namun, 162 orang memisahkan diri dan mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya, dan menyerahkan ke saya sebagai pengganti," bebernya.
Tuntutan ini sudah diperjuangan oleh eks karyawan Sevel sejak tahun lalu. Adapun sisa gaji, iuran BPJS Tenaga Kerja, dan tunjangan kerja sudah dibayarkan Sevel dan hanya menyisakan pesangon saja.
"Kita baru dapat 36 persen, dari total Rp11,6 miliar yang harus dibayarkan kepada 162 karyawan," ujar Danny Kinarta, ketua eks karyawan Sevel, pada kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id