Kiri-kanan: Dirut KCN Widodo Setiadi dan Kuasa Hukum KCN Juniver Girsang (Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin)
Kiri-kanan: Dirut KCN Widodo Setiadi dan Kuasa Hukum KCN Juniver Girsang (Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin)

Sengkarut Pelabuhan Marunda Hambat Upaya Pemangkasan Dwelling Time

Husen Miftahudin • 23 Maret 2019 15:31
Jakarta: Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menyebut kasus sengketa pembangunan Pelabuhan Marunda menghambat upaya pemerintah dalam memangkas waktu tunggu peti kemas di pelabuhan atau dwelling time. Apalagi, pemerintah menargetkan dwelling time bisa ditekan menjadi hanya tiga hari.
 
"(Sengketa) ini menyebabkan kerugian lain untuk negara. Regulator akan cukup sulit untuk mengurangi dwelling time," ujar Widodo dalam diskusi MNC Trijaya FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Maret 2019.
 
Pada awalnya, jelas Widodo, KCN yang merupakan perusahaan patungan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) diminta untuk menyediakan sumber dana dan pembangunan Pelabuhan Marunda yang terdiri dari tiga pier, sepanjang 5.350 meter, termasuk area pendukung seluas 100 hektare. Hitungan Widodo pada waktu itu, investasi yang dibutuhkan sebanyak Rp7 triliun hingga Rp9 triliun.

Namun saat pembangunan pier 1 dan pier 2 hampir rampung pada 2012, tiba-tiba KBN mengajukan perubahan komposisi saham. KBN ingin menjadi pemegang saham mayoritas di KCN dengan jatah 50,5 persen. Hal ini yang menjadi awal permasalahan sengkarut pembangunan Pelabuhan Marunda.
 
Singkat cerita, pembangunan Pelabuhan Marunda yang awalnya dihentikan, kembali dilanjutkan. Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjuk KCN untuk melakukan konsesi kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan pada terminal KCN di Marunda.
 
Perkara konsesi berbuntut panjang. KBN menggugat KCN, KTU, dan Kemenhub ke Pengadilan Jakarta Utara. Yang diperkarakan adalah izin yang diterbitkan Kemenhub untuk KCN.
 
Perusahaan pelat merah itu merasa wilayah konsesi tersebut adalah haknya, bukan Kemenhub. Pula, penandatanganan yang dilakukan oleh Direksi KCN tak melalui restu Rapat Umum Pemegang Saham. Saat gugatan diajukan, KBN juga memohon kepada pengadilan agar aktivitas di dermaga dihentikan.
 
Hanya beberapa bulan, proses pengadilan rampung. Hasilnya, PN Jakut memenangkan gugatan KBN. Semua bukti-bukti yang diajukan tergugat KCN dan Kemenhub tak mendapat penilaian dari mejelis hakim.
 
Dengan demikian, objek sengketa yaitu konsesi KCN di Pelabuhan Marunda dianggap batal demi hukum. KCN tak berhak lagi melakukan operasi, pembangunan dan pengelolaan Terminal Umum Pelabuhan Marunda.
 
Widodo kecewa. Maklum, pihaknya sudah mengeluarkan biaya pembangunan Pelabuhan Marunda hingga pier 2 sebanyak Rp3,4 triliun. Akhirnya ia mencari keadilan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
 
Terlebih, pengoperasian Pelabuhan Marunda memberi pemasukan bagi negara sekitar Rp28 miliar melalui operasional 800 meter pelabuhan ditambah 20 hektare supporting area.
 
"2018 saja, kami sudah memberi kontribusi ke negara termasuk fee konsesi sebanyak Rp28 miliar. Makanya kalau ini setop operasional dan pembangunan, pelabuhan ini bakal mangkrak," pungkas Widodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan