Menkeu Sri Mulyani. MI/SUSANTO.
Menkeu Sri Mulyani. MI/SUSANTO.

Penyetaraan Gaji Perangkat Desa Ditunda

Husen Miftahudin • 20 Februari 2019 15:49
Jakarta: Pemerintah memutuskan kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa ditunda hingga tahun depan, 2020. Kebijakan penghasilan tetap (siltap) aparat perangkat desa setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a ini mundur dari target semula, Maret 2019.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan mundurnya kebijakan tersebut lantaran anggaran negara, daerah, dan desa untuk 2019 sudah ditetapkan pada tahun lalu. Bila dipaksakan, dikhawatirkan akan menyebabkan perubahan karena harus menyesuaikan ulang terhadap kapasitas anggaran tersebut.
 
"Sehingga untuk tidak menciptakan perubahan di dalam anggaran, terutama APBD, maka pelaksanaan transisi di 2019 ini akan dilihat dari sisi konteks kapasitas keuangannya," ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Februari 2019.

Namun demikian, Sri Mulyani memastikan akan merealisasikan kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa di awal tahun depan. Pasalnya, alokasi anggaran untuk 2020 sudah mulai disusun sejak awal tahun ini.
 
"Kita sudah bisa rencanakan sekarang. Maka nanti perhitungan mengenai siltap sudah bisa kita masukkan dalam perhitungan untuk DAU (Dana Alokasi Umum) sehingga mereka bisa melakukan transfer ADD (Alokasi Dana Desa) ke desa, sehingga mereka mampu untuk membayarkannya," jelas dia.
 
Saat ini, kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa sedang dibahas di tingkat pusat dengan melibatkan pemerintah daerah. 
 
"Karena ini masih di tengah jalan, jadi kita melihat transisinya," ungkap Sri Mulyani.
 
Penghasilan tetap gaji perangkat desa setara dengan gaji PNS golongan II/a sesuai hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, antara lain Menkeu Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. SKB empat menteri itu menargetkan penyetaraan gaji perangkat desa terealisasi Maret 2019.
 
Adapun perangkat desa yang akan mendapatkan penyetaraan gaji adalah satu orang kepala desa, satu orang sekretaris desa, dan 10 orang perangkat pelaksana desa. 
 
Besarannya, kepala desa akan mendapat 100 persen atau setara gaji pokok PNS golongan II/a, sedangkan sekretaris desa 90 persen, dan perangkat pelaksana desa mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS tersebut.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan