Ilustrasi. (FOTO: Media Indonesia)
Ilustrasi. (FOTO: Media Indonesia)

Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Terbatas untuk Industri

Ilham wibowo • 04 Februari 2019 11:23
Jakarta: Pemerintah membatasi perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019. Peredaran dan penggunaannya bakal diawasi.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Januari 2019 dan mulai berlaku sejak 21 Januari 2019. Aturan ini menghapus berlakunya Permendag Nomor 74/ M-DAG/ PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
 
"Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi," ungkap Tjahya melalui keterangan resmi, Senin, 4 Februari 2019.

Tjahya menegaskan GKR dalam aturan baru tersebut dilarang diperdagangkan di pasar eceran. Produsen GKR juga dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen.
 
"GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen GKR kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilakukan melalui kontrak kerja sama. Produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna," paparnya.
 
Produsen GKR masih dapat menjual GKR melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi untuk anak industri pengguna skala kecil dan menengah/usaha kecil menengah. Ketentuannya, kata dia, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
 
Industri pengguna pun dilarang memindahtangankan dan/atau menjual GKR yang diperoleh dari produsen GKR dan/atau koperasi.
 
"Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada Dirjen PDN dan koperasi bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada anggotanya," kata Tjahya.
 
Tjahya juga menyampaikan, perdagangan GKR kini diatur menggunakan kemasan berukuran paling sedikit 50 kg. Namun, untuk memenuhi kebutuhan khusus industri pengguna, GKR dapat diperdagangkan dengan menggunakan kemasan berukuran 25 kg.
 
"Pada kemasan GKR yang digunakan untuk kedua jenis kebutuhan tersebut wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ucapnya.
 
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala besar, GKR dapat didistribusikan dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25 ribu kg. Pendistribusian wajib menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki yang memenuhi kriteria keamanan pangan.
 
"GKR yang didistribusikan menggunakan alat angkut berbentuk tangki selain memuat informasi produk juga wajib dilengkapi dengan Salinan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-
Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta harus didistribusikan langsung kepada industri pengguna sesuai kontrak yang telah disepakati," lanjut Tjahya.
 
Permendag ini juga mengatur perdagangan GKR antarpulau untuk kebutuhan industri pengguna. Adapun persyaratannya yaitu produsen GKR wajib melampirkan Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR).  Pengajuan surat permohonan secara elektronik dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) dengan melampirkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bukti permintaan dari industri pengguna.
 
Produsen GKR juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi perdagangan GKR secara menyeluruh kepada menteri secara elektronik melalui SIPT. Laporan realisasi perdagangan GKR dilakukan setiap satu bulan sekali, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
 
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan mengawasi perdagangan GKR baik secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Produsen GKR, koperasi, dan industri pengguna GKR yang melanggar aturan dalam Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan