"Komisi masih menganggap bukti yang ada belum cukup. Maka untuk perkara kargo dan tiket kita beri perpanjang waktu investigasi," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Terkait mahalnya tiket pesawat, KPPU meminta pemerintah tidak turut mengintervensi harga tiket. KPPU justru mendorong pemerintah tidak terlalu mengintervensi harga karena harga berdasarkan mekanisme pasar.
Click to Expose
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemerintah sebaiknya tidak mengatakan harga harus turun, harus begini, seharusnya begitu karena itu berdasarkan mekanisme pasar," jelasnya.
Belum lama ini, KPPU mengatakan pihaknya mencatat ada enam kasus di Industri penerbangan dalam setahun terakhir, yaitu harga tiket, kenaikan tarif kargo udara, harga avtur, tarif bagasi, masalah AirAsia dengan Traveloka, serta rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia dengan Sriwijaya.
"Tahun ini paling banyak dalam sejarah. Sebelumnya belum pernah sebanyak ini dalam satu industri," terang Guntur.
Guntur menambahkan tiga kasus telah masuk tahap penyelidikan, yakni terkait kartel harga tiket, tarif kargo udara, dan rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia dan Sriwijaya. Sementara tiga lainnya, baru masuk tahap penelitian dan meminta keterangan dari pihak terkait, yakni mengenai harga avtur, tarif bagasi, dan konflik AirAsia dengan Traveloka.
(SAW)