Kepala Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) OJK Harsbur Peridia mengatakan, ada dua lembaga mikro yang sedang dikembangkan oleh OJK yaitu LKMK dan LKMS. "Insya Allah semester tahun ini bisa dikeluarkan LKMS dan LKMK," kata Peridia, dalam diskusi, Lembaga Keuangan Mikro, di Aula Masjid UK-khuwah, Jalan Aceh, Bandung, Jumat (1/5/2015).
Periadi mengatakan, kedua LKM itu tidak ada perbedaan. "Secara umum sama," ujar dia. Hanya saja ada perbedaan untuk syariah, Periadi menjelaskan, bahwa pada LKM syariah nanti harus mengangkat satu orang Dewan Pembina Syariah (DPS), yang nantinya bertugas untuk mengawasi beberapa LKMS.
"Bedanya untuk syariah wajib membentuk Dewan Pembina Syariah satu orang, bisa untuk beberapa LKM, misalnya 10 LKM. Pada LKM syariah juga menggunakan akad mudharabah musyarakah," ucap dia.
Selain itu, dia menuturkan untuk LKMS harus memiliki pedoman penyusunan keuangan LKM Syariah. Sementara, untuk modal minimum, dia memaparkan, untuk permodalan LKM tingkat desa sebesar Rp50 juta, tingkat kecamatan Rp100 juta, dan tingkat kabupaten atau kota Rp500 juta.
"Sumber permodalan LKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News