"Kita kan juga ada instrumen internal. Ada tugas-tugas khusus fraud. Harus tetap dilaksanakan untuk mencegah fraud itu," kata dia, di Komisi XI DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Dirinya menambahkan, para auditor harus mengindari kolusi jika terjadi persinggungan dengan industri. Selain itu pelaksaan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP) harus tetap dikedepankan.
"Di SOP-nya harus dilihat untuk menghindari kolusi dan sebagainya. Saya rasa dari internal bisa, karena yang orang tahu internal. Orangnya kita tempatkan pengawas yang senior nanti ditaruh di audit supaya dia tahu, yang ada di audit itu mantan yang jagonya di audit," jelas dia.
Sementara untuk mencegah terjadinya kolusi, Hidayat ingin jika ada mekanisme intrakontrol yang berlapis. Dengan begitu satu orang tidak bisa mengambil keputusan tanpa supervisi sehingga tetap menjamin indepensi auditor.
Adapun bagi auditor yang kedapatan melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Bukan hanya sekadar pemberian Surat Peringatan (SP) tetapi bisa diberikan penurunan pangkat jabatan hingga pidana.
"Yang paling penting mreka harus yakin betul bahwa audit itu bermanfaat buat diri mereka sendiri dan ini demi kebaikan OJK. Sebab OJK-nya jadi kredibel. Tanpa ada itu semua orang akan menjauhi audit. Kalau ada itu orang akan tahu ini tujuannya baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News