Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, dana e-money bisa digolongkan sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK). Hanya saja dengan pengendapan yang dengan jangka waktu tertentu maka tidak semestinya digunakan untuk kredit yang jangka panjang.
"Sumber dana murah tapi bukan DPK, kecuali pengendapannya segini (dalam jumlah yang besar dan jangka waktu yang lama) terus, aset manageable, itu bisa (disalurkan jadi kredit)," ujar Onny, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 19 Septe,ber 2017.
Dirinya menambahkan, sejatinya dana mengendap dari e-money merupakan jangka pendek yang harus disalurkan bank kepada pihak lain. Oleh karena itu dikhawatirkan terjadi missmatch ketika dana tersebut digunakan untuk penyaluran kredit.
"Oleh karena itu dana mengendap kemungkinan besar bisa digunakan untuk jangka pendek. Tidak sehat nanti kreditnya karena (bisa timbulkan) missmatch karena dananya e-money pendek sekali," jelas dia.
Untuk diketahui, dana mengendap dalam e-money milik PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yaitu Flazz mencapai Rp200 miliar. Total dana itu didapat dari sekira lima juta kartu Flazz yang beredar di masyarakat dengan rata-rata memiliki saldo sekira Rp40 ribu.
Namun dari total tersebut yang menjadi keuntungan bagi BCA hanya enam hingga tujuh persen atau sekira Rp15 miliar saja per tahunnya. Padahal untuk biaya pengeluaran BCA untuk e-money tersebut mencapai Rp80 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id