Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menteri Susi: Kesejahteraan Petambak Garam Tanggung Jawab KKP

02 Agustus 2017 07:00
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyatakan kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan. Atas dasar itu maka pihaknya ingin memberdayakan PT Garam untuk tata niaga garam nasional.
 
"Kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab KKP. Setiap tahun KKP mengeluarkan anggaran untuk geomembran, misalnya, agar garam lebih putih dan bersih. Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk petambak garam lebih bagus," kata Susi, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.
 
Menurut dia, untuk menjaga agar harga garam petambak tidak jatuh saat panen maka KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi kapan boleh impor. Susi Pudjiastuti mengungkapkan, sejak awal menjabat sebagai menteri, dirinya sudah bicara bahwa impor garam harus diatur, tetapi dirinya tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Dengan adanya Undang-Undang No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, maka KKP punya kewenangan untuk mengawasi impor garam. Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.
 
Terkait dengan dugaan kartel garam, Menteri Susi menyatakan, dulu terjadi kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir garam karena mereka mengimpor lebih dari kapasitas produksi mereka sehingga separuhnya bocor ke pasar konsumsi.
 
"Sekarang dengan pengaturan ini mereka tidak suka. Dari dulu impor garam industri rata-rata per tahun 2 juta ton namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh," paparnya.
 
Menteri Susi menegaskan, pihaknya ingin agar garam konsumsi yang boleh impor hanya PT Garam. Pemerintah juga menugaskan PT Garam untuk membeli, menyerap, produksi, dan menyangga harga garam petambak.
 
Sedangkan terkait dengan kasus yang menimpa PT Garam saat ini, Menteri Susi menjawab sepertinya dengan ikutnya KKP mengatur dan mengawasi, mengakibatkan banyak pihak yang terganggu.
 
Selain itu, Susi juga menginginkan berbagai pihak memonitor dan mengawasi bersama sehingga kalau ada perusahaan industri diberi izin untuk kepentingan industrinya tetapi dijual ke konsumen, agar segera dilaporkan.
 
"Mudah-mudahan untuk tahun panen ini harga hasil panen petani tidak jatuh. Kita perlu dukung pengawasan importir. Saya percaya kalau dari dulu produksi petambak garam harganya tersangga, kemudian impor hanya untuk industri yang memang betul-betul harus memakai garam tertentu," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan