"Saya belum bisa berkomentar. Saya sedang rapat dengan CEO-nya," kata Kuasa Hukum PT. Nyonya Meneer, La Ode, saat dihubungi Metrotvnews.com, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 4 Agustus 2017.
La Ode meminta perusahaan jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut diberi waktu untuk mengadakan rapat internal. "Nanti malam mungkin sudah bisa disampaikan langkah Nyonya Meneer selanjutnya," tambah La Ode.
Sebelumnya, PN Semarang menyatakan kepailitan Nyonya Meneer. Putusan itu keluar setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso, untuk membatalkan perjanjian damai atas pelunasan hutang Nyonya Meneer.
Majelis Hakim sudah memberi waktu bagi kreditur dan Nyonya Meneer untuk berdamai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan itu kesepakatan damai tidak tercipta.
Hakim Anggota PN Semarang, Wismonoto, putusan pailit ini membawa akibat hukum bagi Nyonya Meneer. Menurut Wismonoto, aset Nyonya Meneer sementara ini dibekukan. "Tapi dengan putusan ini Nyonya Meneer akan dibekukan sementara. Karena akan dijual melalui kurator," ujar Wismonoto.
Wismonoto menambahkan seluruh aset Nyonyq Meneer secara otomatis harus dikelola kurator. Aset tersebut lalu dilelang dan uang hasil penjualan dibayarkan ke para kreditur Nyonya Meneer.
"(Pelunasan) enggak ada tenggang waktu. Terserah kurator. Kalau aset dijual cepat, ya dibeli, digelar rapat kreditur. Relatif lama masalahnya," ungkap Wismonoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News