"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam hal ini pengawas IKNB bersama dengan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) telah melakukan survei di lokasi yang potensial dijadikan Pilot Project Sinergi IKNB dan Industri Maritim sekaligus melakukan sosialisasi kepada pelaku maritim, khususnya kelompok nelayan," tutur Deputi Komisioner Pengawas IKNB, Dumoly F Pardede di gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Dari hasil awal kegiatan survei dan sosialisasi, telah diidentifikasi empat pilar industri kelautan dan perikanan yang dapat menjadi objek pembiayaan IKNB, yaitu sebagai berikut.
1. Pilar Pembiayaan Hulu, mencakup pembiayaan yang bertujuan untuk membiayai keperluan pelabuhan, seperti kapal, bahan bakar solar, alat tangkap dan lainnya.
2. Pilar Pembiayaan Hilir, mencakup pembiayaan kepada nelayan setelah penangkapan ikan, seperti freezer, cool box, dan lainnya.
3. Pilar Pembiayaan Budi Daya, mencakup pembiayaan yang bertujuan membiayai keperluan selama pembudidayaan ikan, seperti benih ikan, pakan ikan, vaksin, dan lainnya.
4. Pilar Pembiayaan Bahari Pariwisata, mencakup pembiayaan yang dilakukan untuk keperluan para pengrajin handicraft, pengusaha kuliner, dan pengusaha wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News