Mena Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. FOTO: MTVN/Husen Miftahudin
Mena Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. FOTO: MTVN/Husen Miftahudin

Menaker: Ada 49 Perusahaan Pelanggar Aturan THR

Ade Hapsari Lestarini • 11 Agustus 2015 18:51
medcom.id, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan tindak lanjut pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang berdasarkan pengaduan pekerja dan masyarakat umum.
 
Laporan tersebut telah disarikan oleh Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran yang mengungkapkan ada 49 perusahaan pelanggar aturan THR.
 
"Berdasarkan laporan Posko Pemantauan THR, terdapat 49 perusahaan yang berasal dari sembilan provinsi yang melakukan pelanggaran aturan THR tahun ini," sebut Menaker Hanif, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Dibeberkan Hanif, dari total 49 perusahaan yang diadukan, sebanyak 12 perusahaan telah berhasil diselesaikan permasalahan dan dibayarkan THRnya, serta sebanyak 19 perusahaan masih dalam dalam proses penyelesaian ditingkat mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial.
 
"Sedangkan 18 perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan, investigasi dan pendalaman oleh petugas mediator dan pengawas ketenagakerjaan," lanjut Hanif.
 
Hanif menambahkan, sampai dengan ditutupnya posko pengaduan pembayaran THR Kemenaker pada 31 Juli lalu, maka telah dilakukan pengecekan, verifikasi dan pendataan terhadap 49 pengaduan yang melibatkan 49 perusahaan dari sembilan provinsi di seluruh Indonesia.
 
"Hasil verifikasi terdapat 49 perusahaan yang  melanggar yang lokasinya berada di sembilan provinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan Kalimantan Selatan," ungkap Hanif.
 
Adapun untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masalah pembayaran THR tersebut, maka pihak Kemenaker melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Disnaker yang bersangkutan baik melalui surat tertulis dan hubungan per telepon.
 
"Setiap laporan yang masuk ke posko Pemantauan THR Kemenaker, langsung kita tindaklanjuti bersama dengan Disnaker setempat agar dicarikan pokok permasalahan dan solusi terbaiknya," tambah Hanif.
 
Sekadar informasi, Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian THR Idul Fitri I Syawal 1436 Hijriah ini memberikan informasi dan menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan pemberian THR di tingkat pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
 
Sementara itu, posko-posko pengaduan THR serupa juga dibuka di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang dilakukan melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan