"Sama sekali tidak boleh warga asing menguasai sejengkal tanah di Indonesia. Itu jelas urusannya dengan konstitusi," kata Ferry, usai menghadiri acara Relaunching Majalah Tata Ruang Indonesia di Bandung, Minggu (8/3/2015).
Penyisiran dan pendataan kepemilikan tanah oleh warga negara asing tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada tanah milik Indonesia yang dikuasai oleh orang asing. "Karena dalam hukum internasional itu, hanya rumah dubes (duta besar) dan kantor dubes yang bisa dimiliki oleh asing," ujarnya.
Menurut dia, selama ini banyak tanah di Indonesia, khususnya di daerah pariwisata yang dimiliki oleh warga asing seperti di Bali dan Lombok.
Ketika ditanyakan sanksi apa yang akan diberikan kepada warga asing yang diketahui memiliki tanah di Indonesia, Ferry menuturkan tidak ada sanksi, namun pihaknya akan menerapkan aturan tegas. "Enggak usah ada sanski, tapi kita alihkan saja. Kita alihkan sertifikatnya bahwa ini kita tanyakan kalau dia punya istri berarti ke istrinya tapi kalau tidak diambil negara," tukasnya.
Ferry memastikan, upayanya dalam mendata ulang kepemilikan tanah yang dimiliki oleh warga asing akan dilakukan dengan tertib. "Kami tidak akan melakukan secara asal-asalan. Ini sedang disisir supaya tidak ada kegaduhan, ini kan kita menata bukan melakukan razia. Jadi tidak ada orang yang kemudian jadi khawatir, ketakutan, karena di sana hotel, restroran, toko-toko, galeri, jadi mereka tenang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News