"Pungutan akan dilakukan mulai 16 Juli 2015," kata Direktur Utama BPDP Sawit Bayu Krisnamurthi dalam konferensi pers di Kantor PIP, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015).
Bayu menjelaskan akan menginformasikan kepada para eksportir mengenai teknik pembayaran pungutan tersebut. Bayu mengatakan, memang untuk saat ini pungutan belum masuk dalam sistem National Single Window, maka untuk sementara pungutan akan dilakukan dengan menggunakan sistem transfer biasa.
"Kami akan berikan nomor rekening bank yang akan menampung dana kutipan tersebut, setelah eksportir membayar mereka akan mendapatkan tanda bukti pembayaran yang dicantumkan menjadi satu bagian dari pemeriksaan surveyor. Nah surveyor melaporkan ke Bea Cukai agar izinnya nanti keluar," jelas Bayu.
Sebagai informasi, BPDP akan memungut sebesar USD50 per ton untuk ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan USD10-USD40 per ton untuk ekspor turunannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News