Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dok/Suci Sedya Utami
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dok/Suci Sedya Utami

Menteri Susi Teteskan Air Mata, Ini Penyebabnya

Suci Sedya Utami • 23 Maret 2015 18:29
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sedih  saat mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya mengenakan denda sebesar Rp200 juta atau hukuman penjara selama enam bulan pada Nahkoda Kapal MV Hai Va yang disinyalir melakukan praktik illegal fishing (pencurian ikan).
 
Susi bahkan sempat menitikkan air mata saat menjelaskan kekecewaannya tersebut pada awak media. Menurutnya, hasil dari tuntutan jaksa tidak adil dengan pencurian ikan yang dilakukan dan merugikan negara. Seharusnya, hukuman yang setimpal yakni melakukan penenggelaman pada kapal bermuatan 4.306 Gross Ton (GT) tersebut.
 
"I'm very sad (saya merasa sedih). Kerja capek-capek sampai malam-malam hasilnya begini," kata Susi di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).

Dia tidak habis sangka mengapa hasil tuntutan JPU memberi denda yang ringan. Susi mengatakan, di saat pemerintah melalui dirinya sedang giat memberantas illegal fishing demi menciptakan ketahanan dibidang perikanan (sustainable fishing), tuntutan JPU seperti tidak sejalan dengan komitmen yang sedang digalakkan. Ini sama saja menganggap kedaulatan bangsa sebagai hal yang kecil dan tidak penting.
 
"Kalau dibiarkan lagi, saya yakin harga diri kita, dignity, kerja keras kita seperti disepelekan, seperti tidak dihargai. Ini bukan small thing, ini big thing soal kedaulatan negara," tukas Susi.
 
Susi meminta agar ada investigasi ulang atas keputusan ini karena dinilai tidak fair dengan temuan pihaknya. Pertama, tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). Kedua, tidak mengaktifkan VMS atau Vessel Monitoring System. Dan ketiga, ada kesengajaan ingin menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi.
 
"Kenapa cuma diputuskan denda seperti itu. Makanya saya ingin dilakukan investigasi ulang atas keputusan ini," ucapnya.
 
Diakui Susi, komitmen pemberantasan Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing bukan berasal dari dalam dirinya. Ini merupakan komitmen negara untuk menegakkan kedaulatan di bidang maritim Indonesia dan  melaksanakan program suistanability di bidang kemaritiman dan sumber daya kelautan.
 
"Tanpa memberantas IUU Fishing, apapun program pembangunan nelayan tidak akan berhasil. Karena jutaan ton setiap tahun dikeruk kapal-kapal pencuri ikan. Dan ini pasar yang besar di seluruh dunia," cetus dia.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100 dalam Undang-Undang No 31/2004 tentang perikanan. Tuntutan itu mengacu pada satu dakwaan ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp250 juta.
 
"Nakhoda melakukan tindak pidana, Pasal 100, Undang-Undang No 31/2004 tentang perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," bunyi petikan hukuman di Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan