"Jadi kita akan evaluasi. Per bulan kita evaluasi, kalau kondisinya memang begini, kita kembalikan seperti semula, jadi kalau kondisi normal, kita akan kembalikan lagi," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Agus menjelaskan kebijakan pelarangan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri sebagaimana hasil rapat terbatas kemarin. Hewan hidup yang dilarang antara lain hewan liar seperti ular dan kura-kura.
"Sedang disiapkan peraturan menterinya, tapi sesuai arahan dan putusan rapat terbatas kemarin, kita keluarkan segera," tambah Agus.
Sementara itu, pemerintah tetap membuka keran impor bagi hewan yang sudah diolah. Namun impor tersebut hanya berlaku bagi negara selain Tiongkok.
"Kalau pengolahan kan sudah melalui proses hilirisasi, jadi tidak ada masalah," pungkasnya.
Data Pusat Sains dan Teknik Sistem (CSSE) Universitas Johns Hopkins mencatat sedikitnya 24.560 kasus virus korona secara global di 26 negara yang mengakibatkan 493 kematian. Indonesia belum memiliki kasus yang dikonfirmasi, tetapi seorang pekerja rumah tangga Indonesia di Singapura dinyatakan positif terkena virus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id